No : 05 / AP-BNI XII 2025 1 (satu) berkas
Lamp
Perihal SURAT SOMASI/TEGURAN HUKUM Ke-I.
Apabila Tidak Ada Konfirmasi Selanjutnya, Maka Kami Anggap Membatalkan Order Secara Sepihak/ Melakukan Wanprestasi Order Terhadap Kami,
Apabila Tidak Terkonfirmasi penyelesaian Transaksi Maksimal 30menit Dari Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan..
“Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah ini, seluruh pihak keamanan kami akan, Bertindak Untuk Dan Atas Nama klien kami.. Pihak Pertama Dan Pihak Management Hotel,
(1) “Kami Yang Bertanda Tangan Dibawah ini, Para PIHAK PENANGGUNG JAWAB MANAGEMENT yang beralamat Jl. Raya Pasar Minggu No.RT.14 KM 18 No. 10, RT.14/RW.5, Pejaten Timur, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 125107, Bertindak Untuk Dan Atas Nama Klien kami. .. Dan VELVET MANAGEMENT ,
(2) “Perlu kami sampaikan sebelumnya, Pada Dasarnya, Somasi/Legal Warning/Peringatan Hukum Adalah Surat Teguran Atau Peringatan Hukum Atas Suatu Hak Dan Perjanjian Pihak Kami Dan Kepada Pihak Tamu Yang Harus Diselesaikan Berdasarkan Peraturan Yang Berlaku,
(3) “Bahwa Sehubungan Dengan Banyaknya Gangguan-Gangguan Dan Tindakan-Tindakan Dari Pihak-Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab Yang Ditujukan Terhadap Klien Kami Dan Dengan Tanpa Hak Dan Melawan Hukum,
(4) “Sebagai Warganegara Yang Taat Hukum Tentunya Seseorang Wajib Mengikuti Peraturan Hukum Yang Berlaku Baik Dalam Pemerintah, Bisnis, Maupun Yang Berkaitan Dengan Janji Penting Yang Di Buat Atas Dasar Hukum,
(5) “Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak Termasuk Dalam Perbuatan Melawan Hukum Tersebut, Seseorang Dapat Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Untuk Meminta Ganti Rugi Karena Tindakan Salah Satu Pihak Yang Membatalkan Kesepakatan Atau Perjanjian Oleh Ke Dua Pihak, Hal Ini Sesuai Dengan Pasal 1365 Kuhp Perdata Yang Menyatakan,
(6) “Setiap Tindakan Melanggar Hukum Yang Menyebabkan Ke Kerugian Tersebut, Dari Ketentuan Maka Dapat Di Simpulkan, Semua Bentuk Kerugian Moril Maupun Materil Yang Muncul Dikarenakan Pembatalan Order Sepihak Yang Di Lakukan Tersebut. Seperti Biaya Yang Telah Dikeluarkan Untuk Administrasi, Maupun Kerugian Moril Yang Berdampak Tidak Baik Terhadap Kerjasama Bisnis Kami Dengan Pihak Hotel,
(7) “Dan Akan Berdampak Pada Seluruh Transaksi Customer2 Yang Di proses Cash Management System Deposit Kami, Untuk Itu Akan Kami Bebankan Dan Tagihkan Secara Langsung Kepihak Yang Bersangkutan Melalui Konfirmasi Pembatalan Order Sepihak Saat ini, Dan Melalui Surat Somasi Penyelesaian Tagihan Transaksi Yang Akan Kami Kirimkan Melalui Pos Kilat Ke Alamat Sesuai KTP/Identitas Rekening Bank Pihak Yang Bersangkutan Dan Konfirmasi, Secara Langsung Oleh Staff Kami Dan Kuasa Hukum Yang Akan Datang Langsung Untuk Melakukan Konfirmasi Ke Alamat Yang Tertera Pada KTP/Identitas Rekening Bank Yang Tercantum Sekaligus Menjelaskan
Teknis,
Akreditasi Perguruan Tinggi Nomor 40/SK/BAN-PT/Ak.Ppj/PT/1/2023
Nomor Ijazah : 792042024000342
nomor pokok mahasiswa 2006463446
from :UNIVERSITAS INDONESIA
NIK KTP : 3173062507021004
NAMA : Ngakan Made Krishna Dwipayana
TEMPAT TGL LAHIR : lahir di Makassar pada tanggal 25 Juli 2002
Gelar akademis : Sarjana Humaniora (S.Hum.)
No telepon : +62 812-8341-5248
𝗗𝗜𝗞𝗔𝗥𝗘𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗞𝗔𝗠𝗜 𝗜𝗡𝗜 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗡𝗣𝗨𝗧 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦, 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗙𝗜𝗡𝗔𝗟𝗧𝗬 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗧𝗘𝗥𝗦𝗘𝗕𝗨𝗧 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗗𝗔𝗡 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗙𝗜𝗡𝗔𝗟𝗧𝗬 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗞𝗔𝗠𝗜, 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗔𝗠𝗣𝗔𝗜 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗕𝗢𝗢𝗞𝗜𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥𝗣𝗘𝗡𝗗𝗜𝗡𝗚 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗘𝗟𝗘𝗦𝗔𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗣𝗥𝗢𝗦𝗘𝗗𝗨𝗥 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗞𝗨 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗕𝗢𝗢𝗞𝗜𝗡𝗚 𝗠𝗔𝗡𝗔𝗚𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧 𝗞𝗔𝗠𝗜, 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗞𝗔𝗠𝗜 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗡𝗣𝗨𝗧 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗞𝗘 𝗔𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗧𝗘𝗥𝗔𝗖𝗖𝗘𝗦𝗦.
𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗙𝗜𝗡𝗔𝗟𝗧𝗬 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗔𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥 𝗔𝗖𝗖𝗘𝗦𝗦 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗡𝗬𝗔 𝗔𝗣𝗔𝗕𝗜𝗟𝗔 𝗡𝗔𝗡𝗧𝗜 𝗔𝗗𝗔 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗢𝗧𝗢𝗠𝗔𝗧𝗜𝗦 𝗦𝗔𝗟𝗗𝗢 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗕𝗘𝗥𝗔𝗥𝗧𝗜 𝗦𝗜𝗦𝗧𝗘𝗠 𝗞𝗔𝗠𝗜 𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗡𝗣𝗨𝗧 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗣𝗘𝗡𝗔𝗚𝗜𝗛𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗠𝗔𝗡𝗨𝗔𝗟 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜𝗧𝗨𝗚𝗔𝗦𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗔𝗠 𝗜𝗡𝗩𝗘𝗦𝗧𝗜𝗚𝗔𝗦𝗜 𝗞𝗔𝗠𝗜 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗥𝗩𝗘𝗜 𝗞𝗘 𝗔𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗦𝗘𝗦𝗨𝗔𝗜 𝗗𝗔𝗧𝗔 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥 𝗔𝗖𝗖𝗘𝗦𝗦.
𝗧𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗖𝗔𝗡𝗦𝗘𝗟
𝟭. 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗧𝗔𝗠𝗨 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗧𝗘𝗥 𝗔𝗖𝗖𝗘𝗦𝗦 𝗧𝗘𝗥𝗟𝗘𝗕𝗜𝗛 𝗗𝗔𝗛𝗨𝗟𝗨
𝟮. 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗧𝗔𝗠𝗨 𝗪𝗔𝗝𝗜𝗕 𝗠𝗘𝗟𝗘𝗡𝗚𝗞𝗔𝗣𝗜 𝗣𝗥𝗢𝗦𝗘𝗗𝗨𝗥 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗞𝗨
𝟯. 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗡𝗦𝗘𝗟 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗜𝗞𝗨𝗧𝗜 𝗣𝗥𝗢𝗦𝗘𝗗𝗨𝗥 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗞𝗨
𝟰. 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗥𝗞𝗘𝗡𝗔 𝗦𝗔𝗡𝗚𝗦𝗜 𝗙𝗜𝗡𝗔𝗟𝗧𝗬 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗦𝗘𝗕𝗘𝗦𝗔𝗥 𝗥𝗣. 𝟭𝟱0.𝟬𝟬𝟬.𝟬𝟬𝟬
𝟱. 𝗧𝗘𝗔𝗠 𝗟𝗔𝗣𝗔𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗠𝗔𝗡𝗔𝗚𝗘𝗠𝗘𝗡𝗧 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗨𝗥𝗩𝗘𝗬 𝗞𝗘 𝗔𝗟𝗔𝗠𝗔𝗧 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥 𝗔𝗖𝗖𝗘𝗦𝗦 𝗣𝗔𝗗𝗔 𝗥𝗘𝗞𝗘𝗡𝗜𝗡𝗚/𝗞𝗧𝗣 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗖𝗔𝗡𝗦𝗘𝗟 𝗦𝗘𝗣𝗜𝗛𝗔𝗞
𝟲. 𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗖𝗟𝗜𝗘𝗡𝗧 𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗜 𝗥𝗘𝗙𝗨𝗡𝗗/𝗞𝗘𝗠𝗕𝗔𝗟𝗜𝗞𝗔𝗡 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗗𝗔𝗛 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗧𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗖𝗔𝗡𝗦𝗘𝗟 𝗧𝗔𝗧𝗔 𝗖𝗔𝗥𝗔 𝗔𝗚𝗔𝗥 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗠𝗕𝗔𝗧𝗔𝗟𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗣𝗜𝗛𝗔K
𝗧𝗘𝗥𝗜𝗠𝗔𝗞𝗔𝗦𝗜𝗛 𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗞𝗘𝗥𝗝𝗔𝗦𝗔𝗠𝗔𝗡𝗬𝗔.
𝖣𝖾𝗆𝗂𝗄𝗂𝖺𝗇𝗅𝖺𝗁 𝗉𝖾𝗋𝗂𝗇𝗀𝖺𝗍𝖺𝗇/𝗌𝗈𝗆𝖺𝗌𝗂 𝗂𝗇𝗂 𝖽𝗂𝗌𝖺𝗆𝗉𝖺𝗂𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖾𝗉𝖺𝖽𝖺 𝗌𝖺𝗎𝖽𝖺𝗋𝖺 𝗒𝖺𝗇𝗀 𝖻𝖾𝗋𝗌𝖺𝗇𝗀𝗄𝗎𝗍𝖺𝗇 𝗌𝖾𝗆𝗈𝗀𝖺 𝗌𝗎𝗋𝖺𝗍 𝗂𝗇𝗂 𝗆𝖾𝗇𝗃𝖺𝖽𝗂 𝗉𝖾𝗋𝗁𝖺𝗍𝗂𝖺𝗇.
𝖧𝗈𝗋𝗆𝖺𝗍 𝖪𝖺𝗆𝗂.
SAYA SAMPAIKAN KEMBALI SECARA BAIK BAIK AGAR ANDA MENYELESAIKAN PROSEDUR NYA SECARA BAIK BAIK , TRIMAKASIH SELAMAT MALAM .
HORMAT KAMI , PENANGGUNG JAWAB MANAGEMENT
VELVET MANAGEMENT LADIES datang dengan sebuah metode yang paling efisien secara proses, juga paling efektif secara hasil. Kami memberikan sebuah pelayanan untuk pengelolaan dan untuk mengorganisir serta me-regulasi setiap bisnis yang dilakukan.
Sejak 2015 hingga saat ini, velvet management LADIES sudah bekerja sama dengan lebih dari 120 Hotel di seluruh Indonesia sebagai.
Kami bertindak sebagai Management yang mengatur, mengawasi, me-regulasi setiap urusan bisnis dengan ataupun oleh Mitra kami.
Kami bertugas mengelola, mengawasi hingga memastikan setiap bisnis yang dilakukan terselesaikan dengan sempurna. Mulai dari Introduction, Detailing proses sesuai SOP yang berlaku, hingga penyelesaian payment sesuai yang disepakati antara pelaku bisnis.
Selain bertugas sebagai Pengelola SDM dan Pengawas Bisnis, peran penting dari VELVET Management adalah sebagai Penyedia Jasa Keuangan dan Sistem Pembayaran dalam setiap bisnis yang dilakukan oleh Mitra kami.
VELVET MANAGEMENT LADIES adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Penyedia Jasa Keuangan dan Sistem Pembayaran yang diatur di bawah Bank Indonesia dengan izin Transfer Dana No: 20/231/DKSP/83, izin Payment Gateway No: 22/454/DKSP/Srt/B, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, dengan Nomor: 000972.02/DJAI.PSE/08/2018. VELVET Management telah teregulasi oleh OJK atau memiliki izin dari Bank Indonesia untuk berbagai produk dan pelayanan